Rabu, 09 Juli 2025

Imigrasi Atambua Dorong Peningkatan Pelayanan Perbatasan Dan Kerjasama Strategis Dengan Timor Leste


Atambua - Dalam rangka mempererat hubungan bilateral dan meningkatkan efisiensi pelayanan lintas batas antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua turut berperan aktif dalam penyusunan materi pembahasan bersama Delegasi Timor Leste yang digelar pada hari Selasa (8/7). Beragam isu strategis dikaji bersama, mulai dari pengaturan operasional PLBN, peningkatan pelayanan darurat, hingga penguatan ekonomi dan budaya di kawasan perbatasan.


Salah satu perhatian utama adalah usulan perpanjangan waktu operasional Pos Lintas Batas Negara. Saat ini, batas waktu perlintasan orang hanya hingga pukul 18.00 WITA, namun diusulkan agar diperpanjang hingga pukul 19.00 WITA, sedangkan perlintasan barang diharapkan bisa tetap dibuka hingga pukul 16.00 WITA. Selain itu, khusus hari Senin, jam buka PLBN juga diusulkan lebih awal, yaitu mulai pukul 05.00 atau 06.00 WITA, mengingat tingginya volume pelintas di awal pekan.


Di samping itu, Kantor Imigrasi juga menekankan pentingnya memberikan perlakuan khusus bagi ambulans dari RDTL dalam situasi darurat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. 


Hal ini mengantisipasi oknum yang mencoba memanfaatkan kemudahan perlakuan khusus tersebut untuk berkegiatan melanggar hukum.  Usulan mengenai jalur prioritas atau kebijakan khusus diharapkan dapat diterapkan, sebab dalam kondisi tertentu setiap detik sangat berarti bagi nyawa manusia, ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas lintas batas.


Selanjutnya, guna menjaga kelancaran pelayanan, pengaturan waktu istirahat bagi petugas lintas instansi turut dibahas agar tidak menciptakan jeda pelayanan yang terlalu lama. Kesepakatan waktu istirahat ini diharapkan tidak mengganggu ritme perlintasan, terutama saat jam sibuk. 


Tak hanya membahas aspek administratif, pembicaraan juga menyentuh penguatan sektor sosial dan ekonomi masyarakat di perbatasan. Pemerintah Indonesia mengusulkan reaktivasi pasar-pasar tradisional seperti Pasar Turis Kain dan Pasar Henes diiringi dengan membuka kembali penggunaan PLB bagi masyarakat sekitar perbatasan RI-RDTL sehingga pasar-pasar tersebut dapat kembali menggeliat. 


Senada dengan itu pihak pemerintah Timor Leste dari perwakilan Kementerian Administrasi Negara menyetujui penggunaan PLB, selain dapat membangkitkan perekonomian di sekitar perbatasan juga membantu perlintasan masyarakat antar dua negara yang memiliki kesamaan kultur, sosial, dan budaya. 


Selain itu, agenda besar seperti “Tour de Timor” direncanakan menjadi agenda rutin tahunan yang bisa disinergikan dengan Festival Musim Dingin pada Juni 2026, sekaligus memperluas panggung budaya antarnegara.


Gagasan lain seperti penyelenggaraan Pasar Malam Bersama dan pendirian Pusat Kuliner Lintas Negara juga diusulkan sebagai bentuk penguatan interaksi masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai daya tarik wisata, tetapi juga sarana memperkenalkan kekayaan kuliner dan budaya dari kedua negara.


Terkait lalu lintas kendaraan, pembahasan juga mencakup penggunaan kendaraan berplat hijau dari Timor Leste yang diusulkan agar dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dimana  hanya dibatasi penggunaannya di wilayah Kabupaten Belu. 


Perluasan wilayah operasional kendaraan serta pengembangan pasar komoditas legal juga menjadi poin penting demi mendukung pertumbuhan ekonomi lintas batas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. 


Hal ini merupakan Langkah awal untuk menjadikan Kawasan perbatasan Motaain- Batugade menjadi Kawasan free trade zone. 


Lebih lanjut, agar koordinasi antar negara tetap terjaga secara dinamis, Imigrasi juga mengusulkan pertemuan informal tiga bulanan dengan lokasi yang bergantian. Diharapkan pada pertemuan mendatang, Pemerintah RDTL dapat menjadi tuan rumah dan mengundang secara resmi delegasi dari Indonesia untuk hadir di Dili. 


Hasil dari pembahasan rapat koordinasi ini akan dilanjutkan ke pemerintah pusat masing-masing negara agar menghasilkan kebijakan dan aturan yang bermanfaat bagi masyarakat perbatasan di kedua belah pihak.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menyampaikan bahwa Imigrasi berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat lintas batas.


 “Imigrasi tak sekadar menjaga gerbang negara, tetapi juga menjadi jembatan kerja sama yang mendekatkan masyarakat di dua sisi perbatasan. 


"Kami percaya, perbatasan bukan sekadar garis pemisah, melainkan ruang persaudaraan dan pertumbuhan bersama,” ujarnya.


Pada kesempatan berbeda Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menegaskan bahwa pembahasan dengan Delegasi Timor Leste merupakan langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang tidak hanya aman dan tertib, tetapi juga ramah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perbatasan.


 Ia menyadari bahwa warga di kawasan perbatasan memiliki aktivitas yang khas, seperti berdagang, berobat, atau bersilaturahmi lintas negara, sehingga diperlukan kebijakan yang memudahkan namun tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.


 Imigrasi, lanjutnya, berkomitmen menjadikan perbatasan sebagai ruang persaudaraan, bukan sekadar batas wilayah, dan akan terus memperkuat kerja sama lintas negara demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di perbatasan agar mereka bisa hidup lebih aman, sejahtera, dan memiliki akses yang lebih luas untuk berkembang. (*)

Apa Komentarmu