Kamis, 10 Juli 2025

Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali Desak Polda Bali Tegakkan Hukum Secara Adil Kasus Intimidasi Jurnalis


DENPASAR — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, yang baru-baru ini mencuat ke publik, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk kalangan hukum dan pegiat kebebasan pers. Salah satunya datang dari Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, di Ruang Redaksi Jawa Pos TV Denpasar, Selasa (8/8).


Dalam pernyataannya, "Ariel" menyayangkan peristiwa yang dialami Andre sebagai bentuk nyata dari pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum polwan, sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.


“Ada pihak-pihak yang tidak memahami fungsi jurnalis, lalu dengan sengaja melakukan intimidasi, menggagalkan, dan menghalangi tugas jurnalistik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar pemilik Kantor LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar.


"Ariel" menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali, dalam menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Ia juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum dari institusi Polri maupun pihak eksternal yang terlibat.


“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bukan hanya soal Radar Bali, ini soal pers sebagai organ penting dalam demokrasi," cetus Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar. Polisi harus bertindak tegas dan adil. "Jangan sampai ada kesan pelaku kebal hukum karena punya kedekatan atau akses di internal institusi,” tegas lelaki yang memiliki bakat bernyanyi ini.



Advokat muda dan nyentrik yang sedang naik daun ini juga menyinggung bahwa kejadian serupa bukan hal baru. Dalam sejarah pers Indonesia, pernah terjadi pelanggaran berat terhadap jurnalis seperti kasus pembunuhan AA Gde Bagus Prabangsa dan intimidasi terhadap jurnalis Mitra Hudin. Menurutnya, hal-hal semacam ini tidak boleh terulang.


“Kapolda Bali tidak boleh diam. Kami mendesak penegakan hukum yang holistik. Tidak hanya aspek pemidanaan, tapi juga perlu ada efek jera. Ini ujian besar bagi Polda Bali. Apakah mereka mampu membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua,” tambahnya.


Menutup pernyataannya, "Ariel" menyatakan bahwa Solidaritas Jurnalis Bali akan terus mengawal kasus ini dan siap memberi apresiasi jika proses hukum berjalan transparan dan adil. "Namun jika tidak, ia menegaskan perjuangan akan terus dilanjutkan demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia," tutup pengacara telah tangani banyak kasus, baik pidana, perdata, perbankan dan lain sebagainya. ( * )



Keterangan foto: Pernyataan Made “Ariel” Suardana, SH., MH.

Apa Komentarmu