Rabu, 04 Maret 2026

Bertahun-tahun Overstay, WN Malaysia Akhirnya Dikenai Penangkalan

 


PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi satu warga negara (WN) Malaysia berinisial AA (Pr) melalui Bandara Internasional Juanda, Rabu (04/03/2026).


Keberadaan AA diketahui oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah adanya informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA merupakan pemegang Paspor Malaysia dengan masa berlaku 29 Juli 2008 sampai dengan 23 Oktober 2013. AA adalah anak dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Malaysia.


Dalam kurun waktu 2008 hingga 2009, AA beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, pada 4 September 2010, AA masuk ke Indonesia melalui Batam Centre dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).


Dengan BVKS tersebut, AA hanya diperbolehkan tinggal selama 30 hari sejak tanggal kedatangan dan wajib meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir. Namun, AA tetap tinggal di Indonesia bersama ibunya di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya diamankan petugas imigrasi pada 13 Januari 2026.


Sejak izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Hal tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.


Atas pelanggaran tersebut, AA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.


Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawalan secara melekat sejak proses keberangkatan dari kantor hingga AA naik ke pesawat tujuan Johor Bahru.


Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa keputusan deportasi ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.


“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Apa Komentarmu